Makalah Pengantar Lingkungan
Pertambangan Dan Industri
Disusun Oleh :
Nama : YUDHA PURNAMA
NPM : 1C414498
Kelas : 2IB06
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK ELEKTRO
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016
1.1
Latar belakang
Pertambahan
penduduk yang cepat mempunyai implikasi pada berbagai bidang. Bertambahnya
penduduk yang cepat ini mengakibatkan tekanan pada sektor penyediaan fasilitas
tenaga kerja yang tidak mungkin dapat ditampung dari sektor pertanian. Maka untuk
perluasan kesempatan kerja, sektor industri perlu ditingkatkan baik secara
kualitas maupun kuantitas.peningkatan secara bertahap di berbagai bidang
industri akan menyebabkan secara berangsur-angsur tidak akan lagitergantung
kepada hasil prodiksi luar negeri dalam memenuhi kebutuhan hidup.``Paradigma
pertumbuhan ekonomi yang dianut oleh pemerintah Indonesia memandang segala
kekayaan alam yang terkandung di bumi Indonesia sebagai modal untuk menambah
pendapatan negara. Sayangnya, hal ini dilakukan secara eksploitatif dan dalam
skalayang masif Sampai saat ini, tidak kurang dari 30% wilayah daratan
Indonesia sudah dialokasikan bagi operasi pertambangan, yang meliputi baik
pertambangan mineral, batubara maupun pertambangan minyak dan gas bumi. Tidak
jarang wilayah-wilayah konsesi pertambangan tersebut tumpang tindih dengan
wilayah hutan yang kaya dengan keanekaragaman hayati dan juga wilayah-wilayah
hidup masyarakat adat.
Sumber daya
mineral seperti timbah putih, emas, nikel, tembaga, mangan, air raksa, besi dan
Iain-lain merupakan sumber daya alam yang tak terbaharui atau nonrenewable
resource, artinya sekali bahan galian ini dikeruk, maka tidak akan dapat pulih
atau kembali ke keadaan semula. Oleh karenanya, pemanfaatan sumberdaya mineral
ini haruslah dilakukan secara bijaksana dan haruslah dipandang sebagai aset
alam sehingga pengelolaannyapun harus juga mempertimbangkan kebutuhan generasi
yang akan datang. Perkembangan pertambangan di Indonesia dalam 25 tahun
terakhir mengalami peningkatan begitu pesat, meskipun tradisi pertambangan
masih baru tumbuh dan belum berakar di masyarakat. Oleh karena itu perlu
adanya perencanaan yang matang pada setiap pembangunan industri agar dapat
diperhitungkan sebelumnya segala pengaru aktifitas pembangunan industri
tersebut terhadap lingkungan yang lebih luas.
BAB
I
PERTAMBANGAN
A.
Masalah
Lingkungan Dalam Pembangunan Pertambangan/Energi
Pengembangan dan pemanfaatan energi perlu
secara bijaksana baik untuk ekspor maupun untuk penggunaan dalam negeri serta kemampuanpenyediaan
energi secara strategis dalam jangka panjang. Sebagai salah satu contoh seperti
minyak bumi yang merupakan sumber utama pemakaian energi yang penggunaannya
terus meningkat, sedang jumlah persediaannya terbatas. Karena itu perlu adanya
pengembangan sumber energi lainnya seperti batu bara, tenaga air, tenaga angin,
tenaga panas bumi, tenaga matahari, tenaga nuklir, dan sebagainya.
Pencemaran lingkungan sebagai akibat
pengelolaan pertambangan umumnya disebabkan oleh faktor kimia, fisik, dan
biologis. Pencemaran ini biasanya mengakibatkan lingkungan di luar pertambangan
tersebut. Sebagai contoh misalnya pencemaran lingkungan oleh CO sangat
dipengaruhi oleh kerenggangan udara, pencemaran oleh tekanan panas tergantung
kepada keadaan suhu, kelembaban dan aliran udara setempat.
Suatu pertambangan yang lokasinya jauh dari
masyarakat atau daerah industri bila dilihat dari sudut pencemaran lingkungan
lebih menguntungkan daripada bila berada dekat dengan pemukiman masyarakat umum
atau daerah industri. Selain itu jenis suatu tambang juga menentukan jenis dan
bahaya yang bisa timbul pada lingkungan. Akibat pencemaran pertambangan batu
bara akan berbeda dengan pertambangan mangan atau pertambangan gas dan minyak
bumi. Keracunan mangan karena menghirup debu mangan akan menimbulkan gejala
sukar tidur, nyeri dan kejang-kejang otot, ada gerakan-gerakan tubuh di luar
kesadaran, kadang-kadang ada gangguan bicara dan impotensi.
Melihat ruang lingkup pembangunan
pertambangan yang sangat luas, yaitu mulai dari pemetaan, eksplorasi eksplotasi
sumber energi dan mineral serta penelitian deposit bahan galian, pengolahan
hasil tambang dan mungkin sampai penggunaan bahan yang bisa mengakibatkan
gangguan pada lingkungan, maka perlu adanya perhatian dan pengandalian terhadap
bahaya pencemaran lingkungan dan perubahan keseimbangan ekosistem, agar sektor
yang sangat vital untuk pembangunan ini dapat dipertahankan kelestariannya. dalam
pertambangan dan pengolahan minyak bumi misalnya mulai dari eksplorasi,
produksi, pemurnian, pengolahan, pengangkutannya serta kemudian penjualannya
tidak lepas dari berbagai bahaya seperti bahaya kebakaran, pengotoran
lingkungan oleh bahan-bahan minyak yang berakibat kerusakan flora dan fauna,
pencemaran akibat penggunaan berbagai bahan kimia dan keluarnya gas-gas/uap-uap
ke udara pada proses pemurnian dan pengolahan, pencemaran udara oleh pembakaran
gasolin dan sebagainya.
Dalam rangka menghindarkan terjadinya
pencemaran dan gangguan keseimbangan ekosistem baik itu yang berada di dalam
lingkungan pertambangan maupun di luar lingkungan sekitarnya, maka perlu adanya
pengawasan lingkungan terhadap :
1. Cara pengolahan pembangunan pertambangan
2. Kecelakaan di pertambangan
3. Penyehatan lingkungan pertambangan
4. Pencemaran dan penyakit-penyakit yang
mungkin timbul
B.
Cara
Pengelolaan Pertambangan
Perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang
dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya
pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan,
pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Usaha
pertambangan, sebagai motor penggerak pembangunan dalam sector ekonomi ,
merupakan dua sisi yang sangat dilematis dalam kerangka pembangunan di
Indonesia. Sesuatu yang disadari termasuk salah kegiatan yang banyak
menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup, Keadaan demikian akan
menimbulkan benturan kepentingan usaha pertambangan disatu pihak dan dan usaha
menjaga kelestarian alam lingkungan dilain pihak , untuk itu keberadaan UU
No.32 Tahun 2009, ada menjadi instrument pencegahan pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup terhadap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak
penting terhadap lingkungan berupa:
Ø KHLS
(Kajian Lingkungan hidup Strategis)
Ø Tata
ruang
Ø Baku
mutu lingkungan
Ø Kreteria
baku kerusakan lingkungan
Ø Amdal
Ø UKL-UPL
Ø Perizinan
Ø Instrumen
ekonomi lingkungan hidup
Ø Peraturan
perundang-undangan berbasis lingkungan hidup
Ø Anggaran
berbasis lingkungan hidup
Ø Analisis
resiko lingkungan hidup
Ø Audit
lingkungan hidup
Ø Instrument
lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.
Eksplorasi
Kegiatan
eksplorasi tidak termasuk kedalam kajian studi AMDAL karena merupakan rangkaian
kegiatan survey dan studi pendahuluan yang dilakukan sebelum berbagai kajian
kelayakan dilakukan. Yang termasuk sebagai kegiatan ini adalah:
·
pengamatan melalui udara
·
survey geofisika
·
studi sedimen di aliran sungai dan
·
studi geokimia yang lain,
Diperkirakan
lebih dari 2/3 kegiatan ekstaksi bahan mineral didunia dilakukan dengan
pertambangan terbuka. Teknik tambang terbuka biasanya dilakukan dengan open-pit
mining, strip mining, dan quarrying,
metode strip mining
(tambang bidang)
Dengan
menggunakan alat pengeruk, penggalian dilakukan pada suatu bidang galian yang
sempit untuk mengambil mineral. Setelah mineral diambil, dibuat bidang galian
baru di dekat lokasi galian yang lama. Batuan limbah yang dihasilkan digunakan
untuk menutup lubang yang dihasilkan oleh galian sebelumnya. Teknik tambang
seperti ini biasanya digunakan untuk menggali deposit batubara yang tipis dan
datar yang terletak didekat permukaan tanah.
Teknik pertambangan
quarrying
Bertujuan
untuk mengambil batuan ornamen, bahan bangunan seperti pasir, kerikil, batu
untuk urugan jalan, semen, beton dan batuan urugan jalan makadam.
Tambang
bawah tanah digunakan jika zona mineralisasi terletak jauh di dalam tanah
sehingga jika digunakan teknik pertambangan terbuka jumlah batuan penutup yang
harus dipindahkan sangat besar. Produktifitas tambang tertutup 5 sampai 50 kali
lebih rendah dibanding tambang terbuka, karena ukuran alat yang digunakan lebih
kecil dan akses ke dalam lubang tambang lebih terbatas.
Kegiatan
ekstraksi meng-hasilkan limbah dan produk samping dalam jumlah yang sangat
banyak. Limbah utama yang dihasilkan adalah batuan penutup dan limbah batuan.
Batuan penutup (overburden) dan limbah batuan adalah lapisan batuan yang tidak
mengandung mineral, yang menutupi atau berada diantara zona mineralisasi atau
batuan yang mengandung mineral dengan kadar rendah sehingga tidak ekonomis
untuk diolah.
Batuan
penutup umumnya terdiri dari tanah permukaan dan vegetasi sedangkan batuan
limbah meliputi batuan yang dipindahkan pada saat pembuatan terowongan,
pembukaan dan eksploitasi singkapan bijih serta batuan yang berada bersamaan
dengan singkapan bijih.
Pengolahan Bijih dan
Operasional Pabrik
Pengolahan
bijih pada umumnya terdiri dari proses benefication – dimana bijih yang
ditambang diproses menjadi konsentrat bijih untuk diolah lebih lanjut atau
dijual langsung, Proses benefication terdiri dari kegiatan persiapan,
penghancuran dan atau penggilingan, peningkatan konsentrasi dengan gravitasi
atau pemisahan secara magnetis atau dengan menggunakan metode flotasi
(pengapungan), yang diikuti dengan pengawaairan (dewatering) dan penyaringan.
Pengolahan metalurgi
Bertujuan
untuk mengisolasi logam dari konsentrat bijih dengan metode pyrometallurgi,
hidrometalurgi atau elektrometalurgi baik dilaku-kan sebagai proses tunggal
maupun kombinasi. Proses pyrometalurgi seperti roasting (pembakaran) dan
smelting menyebabkan terjadinya gas buang ke atmosfir
Metode
hidrometalurgi pada umumnya menghasilkan bahan pencemar dalam bentuk cair yang
akan terbuang ke kolam penampung tailing jika tidak digunakan kembali
(recycle). Angin dapat menyebarkan tailing kering yang menyebabkan terja-dinya
pencemaran udara. Bahan-bahan kimia yang digunakan di dalam proses pengolahan
(seperti sianida, merkuri, dan asam kuat) bersifat berbahaya.
Proses pengolahan batu
bara
Pada
umumnya diawali oleh pemisahan limbah dan batuan secara mekanis diikuti dengan
pencucian batu bara untuk menghasilkan batubara berkualitas lebih tinggi.
Dampak potensial akibat proses ini adalah pembuangan batuan limbah dan batubara
tak terpakai, timbulnya debu dan pembuangan air pencuci.
Isu-isu
penting yang perlu dipertimbangkan dalam evaluasi alternatif pembuangan tailing
meliputi :
1. Karakteristik
geokimia area yang akan digunakan sebagai tempat penimbunan tailing dan potensi
migrasi lindian dari tailing.
2. Daerah
rawan gempa atau bencana alam lainnya yang mempengaruhi keamanan lokasi dan
desain teknis .
3. Konflik
penggunaan lahan terhadap perlindungan ekologi peninggalan budaya, pertanian
serta kepentingan lain seperti perlindungan terhadap ternak, binatang liar dan
penduduk local.
4. Karakteristik
kimia pasir, lumpur, genangan air dan kebutuhan untuk pengolahannya.
Reklamasi setelah pasca
tambang
a.
Decomisioning
Dan Penutupan Tambang
Setelah
ditambang selama masa tertentu cadangan bijih tambang akan menurun dan tambang
harus ditutup karena tidak ekonomis lagi. Karena tidak mempertimbangkan aspek
lingkungan, banyak lokasi tambang yang ditelantarkan dan tidak ada usaha untuk
rehabilitasi. Pada prinsipnya kawasan atau sumberdaya alam yang dipengaruhi
oleh kegiatan pertambangan harus dikembalikan ke kondisi yang aman dan
produktif melalui rehabilitasi.
Tujuan
jangka pendek rehabilitasi adalah membentuk bentang alam (landscape) yang
stabil terhadap erosi. Selain itu rehabilitasi juga bertujuan untuk
mengembalikan lokasi tambang ke kondisi yang memungkinkan untuk digunakan
sebagai lahan produktif.
b.
Metode
Pengelolaaan Lingkungan
Mengingat
besarnya dampak yang disebabkan oleh aktifitas tambang, diperlukan upaya-upaya
pengelolaan yang terencana dan terukur. Pengelolaan lingkungan di sektor
pertambangan biasanya menganut prinsip Best Management Practice. US EPA (1995)
merekomendasikan beberapa upaya yang dapat digunakan sebagai upaya pengendalian
dampak kegiatan tambang terhadap sumberdaya air, vegetasi dan hewan liar.
Beberapa upaya pengendalian tersebut adalah:
Ø Menggunakan
struktur penahan sedimen untuk meminimalkan jumlah sedimen yang keluar dari
lokasi penambangan
Ø Mengembangkan
rencana sistim pengedalian tumpahan untuk meminimalkan masuknya bahan B3 ke
badan air
Ø Hindari
kegiatan konstruksi selama dalam tahap kritis
Ø Mengurangi
kemungkinan terjadinya keracunan akibat sianida terhadap burung dan hewan liar
dengan menetralisasi sianida di kolam pengendapan tailing atau dengan memasang
pagar dan jaring untuk
Ø Mencegah
hewan liar masuk kedalam kolam pengendapan tailing
Ø Minimalisasi
penggunaan pagar atau pembatas lainnya yang menghalangi jalur migrasi hewan
liar. Jika penggunaan pagar tidak dapat dihindari gunakan terowongan,
pintu-pintu, dan jembatan penyeberangan bagi hewan liar.
Ø Batasi
dampak yang disebabkan oleh frakmentasi habitat minimalisasi jumlah jalan akses
dan tutup serta rehabilitasi jalan-jalan yang tidak digunakan lagi.
Ø Larangan
berburu hewan liar di kawasan tambang.
C.
Kecelakaan di Pertambangan
• Kecelakaan tambang merupakan bagian dari kecelakaan kerja;
• Kecelakaan kerja merupakan bagian dari kecelakaan;
• Kecelakaan merupakan bagian dari insiden.
• Kecelakaan tambang merupakan bagian dari kecelakaan kerja;
• Kecelakaan kerja merupakan bagian dari kecelakaan;
• Kecelakaan merupakan bagian dari insiden.
Kecelakaan tambang adalah kecelakaan yang terjadi pada
pekerja/karyawan pada pekerjaan pertambangan.
Kreteria kecelakaan tambang harus memenuhi persyaratan :
a. Kecelakaan benar terjadi;
b. Kecelakaan menimpa pekerja/karyawan tambang;
c. Kecelakaan terjadi akibat kegiatan pertambangan;
d. Kecelakaan terjadi di dalam wilayah kerja pertambangan (Kuasa Pertambangan)
e. Kecelakaan terjadi pada jam kerja.
a. Kecelakaan benar terjadi;
b. Kecelakaan menimpa pekerja/karyawan tambang;
c. Kecelakaan terjadi akibat kegiatan pertambangan;
d. Kecelakaan terjadi di dalam wilayah kerja pertambangan (Kuasa Pertambangan)
e. Kecelakaan terjadi pada jam kerja.
Klasifikasi Cedera
• Cedera akibat kecelakaan dapat diklasifikasikan menjadi 3 (tiga), yaitu : cedera ringan, cedera berat dan mati.
• Ketentuan klasifikasi cedera akibat kecelakaan antara kecelakaan tambang dengan kecelakaan kerja berbeda.
Cedera ringan :
Apabila akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula lebih dari 1 (satu) hari dan kurang dari 3 (tiga) minggu, termasuk hari minggu dan hari libur.
Cedera berat :
1. Apabila akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang tidak mampu
melakukan tugas semula lebih dari (tiga)
minggu termasuk hari minggu dan libur.
2. Apabila akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang cacat tetap
2. Apabila akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang cacat tetap
(invalid) yang tidak mampu menjalankan
tugas semula.
3. Apabila akibat kecelakaan tambang tidak tergantung dari lamanya pekerja tambang tidak
3. Apabila akibat kecelakaan tambang tidak tergantung dari lamanya pekerja tambang tidak
mempumelakukan tugas semula karena
mengalami cedera, seperti;
• Keretakan tengkorak kepala, tulang punggung, pinggul, lengan bawah, lengan atas, paha atau kaki.
• Pendarahan di dalam atau pingsan disebabkan kakurangan oksigen;
• Luka berat atau luka robek/terkoyak yang dapat mengakibatkan ketidakmampuannya tidak pernah terjadi.
Mati :
Apabila kecelakaan tambang yang mengakibatkan pekerja tambang mati dalam waktu 24 jam terhitung dari waktu terjadinya kecelakaan tersebut.
Tingkat Kecelakaan
Untuk dapat membedakan kecelakaan suatu
perusahaan dengan perusahaan lainnya, maka harus diperhitungkan :
• Jumlah jam kerja;
• Jumlah man shift;
• Jumlah hari kerja yang hilang akibat kecelakaan kerja tersebut.
• Jumlah jam kerja;
• Jumlah man shift;
• Jumlah hari kerja yang hilang akibat kecelakaan kerja tersebut.
Akibat Kecelakaan
Sebagaimana kita ketahui bahwa kecelakaan
mengakibatkan kerugian baik si korban, keluarga si korban maupun perusahaan,
antara lain :
• Kerugian dan penderitaan si korban
• Kerugian dan penderitaan keluarga si korban
• Kerugian tenaga kerja
• Kerugian waktu kerja yang hilang
• Kerugian kerusakan peralatan
• Kerugian karena kesediaan peralatan berkurang
• Kerugian ongkos perbaikan peralatan dari ongkos pengobatan korban
• Kerugian material
• Kerugian karena kerusakan lingkungan kerja
• Kerugian terhambatnya produksi
• Kerugian biaya/ongkos
• Kerugian dan penderitaan si korban
• Kerugian dan penderitaan keluarga si korban
• Kerugian tenaga kerja
• Kerugian waktu kerja yang hilang
• Kerugian kerusakan peralatan
• Kerugian karena kesediaan peralatan berkurang
• Kerugian ongkos perbaikan peralatan dari ongkos pengobatan korban
• Kerugian material
• Kerugian karena kerusakan lingkungan kerja
• Kerugian terhambatnya produksi
• Kerugian biaya/ongkos
Sehingga
kecelakaan mengakibatkan kerugian produksi dan kerugian biaya/ meningkatkan
biaya, jadi kecelakaan menyebabkan pemborosan. Dan apabila sering terjadi
kecelakaan mengakibatkan proses produksi berjalan dengan tidak aman dan tidak
efisien.
Sumber Penyabab
Kecelakaan
Pada
setiap kegiatan kerja di tempat kerja kita masing-masing terdapat 4 (empat)
elemen yang saling berinteraksi, yaitu : manusia, peralatan, material dan
lingkungan, dimana keempat elemen tersebut bisa merupakan sumber penyebab
kecelakaan.
1. Manusia : termasuk
pekerja, pengawas dan pimpinan
2. Peralatan : termasuk
peralatan permesinan, alat-alat berat, juga merupakan penyebab kecelakaan
3. Material : bisa
mengakibatkan kecelakaan seperti material yang beracun, panas, berat,tajam, dan
sebagainya
4. Lingkungan : juga bisa
menyebabkan kecelakaan seperti kekeringan, panas, berdebu, becek, licin, gelap,
dan sebagainya.
D.
Penyehatan
Lingkungan Pertambangan
Program
Lingkungan Sehat bertujuan untuk mewujudkan mutu lingkungan hidup yang lebih
sehat melalui pengembangan system kesehatan kewilayahan untuk menggerakkan
pembangunan lintas sektor berwawasan kesehatan. Adapun kegiatan pokok untuk
mencapai tujuan tersebut meliputi:
1) Penyediaan Sarana Air Bersih dan Sanitasi Dasar
2) Pemeliharaan
dan Pengawasan Kualitas Lingkungan
3) Pengendalian
dampak risiko lingkungan
4) Pengembangan
wilayah sehat.
Pencapaian
tujuan penyehatan lingkungan merupakan akumulasi berbagai pelaksanaan kegiatan
dari berbagai lintas sektor, peran swasta dan masyarakat dimana pengelolaan
kesehatan lingkungan merupakan penanganan yang paling kompleks, kegiatan
tersebut sangat berkaitan antara satu dengan yang lainnya yaitu dari hulu
berbagai lintas sector ikut serta berperan (Perindustrian, KLH, Pertanian, PU
dll) baik kebijakan dan pembangunan fisik dan Departemen Kesehatan sendiri
terfokus kepada hilirnya yaitu pengelolaan dampak kesehatan. Sebagai gambaran
pencapaian tujuan program lingkungan sehat disajikan dalam per kegiatan pokok
melalui indikator yang telah disepakati serta beberapa kegiatan yang
dilaksanakan yakni penyediaan air bersih dan sanitasi.
Adanya perubahan
paradigma dalam pembangunan sektor air minum dan penyehatan lingkungan dalam
penggunaan prasarana dan sarana yang dibangun, melalui kebijakan Air Minum dan
Penyehatan Lingkungan yang ditandatangani oleh Bappenas, Departemen Kesehatan,
Departemen Dalam Negeri serta Departemen Pekerjaan Umum sangat cukup signifikan
terhadap penyelenggaraan kegiatan penyediaan air bersih dan sanitasi khususnya
di daerah. Strategi pelaksanaan yang diantaranya meliputi penerapan pendekatan
tanggap kebutuhan, peningkatan sumber daya manusia, kampanye kesadaran
masyarakat, upaya peningkatan penyehatan lingkungan, pengembangan kelembagaan
dan penguatan sistem monitoring serta evaluasi pada semua tingkatan proses
pelaksanaan menjadi acuan pola pendekatan kegiatan penyediaan Air Bersih dan
Sanitasi. Direktorat Penyehatan Lingkungan sendiri guna pencapaian akses air
bersih dan sanitasi diperkuat oleh tiga Subdit Penyehatan Air Bersih,
Pengendalian Dampak Limbah, Serta Penyehatan Sanitasi Makanan dan Bahan Pangan
juga didukung oleh kegiatan dimana Pemerintah Indonesia bekerjasama dengan
donor agency internasional, seperti ADB, KFW German, WHO, UNICEF, dan World
Bank yang diimplementasikan melalui kegiatan CWSH, WASC, Pro Air, WHO, WSLIC-2
dengan kegiatan yang dilaksanakan adalah pembinaan dan pengendalian sarana dan
prasarana dasar pedesaan masyarakt miskin bidang kesehatan dengan tujuan
meningkatkan status kesehatan, produktifitas, dan kualitas hidup masyarakat
yang berpenghasilan rendah di pedesaan khususnya dalam pemenuhan penyediaan air
bersih dan sanitasi. Pengalaman masa lalu yang menunjukkan prasarana dan sarana
air minum yang tidak dapat berfungsi secara optimal untuk saat ini dikembangkan
melalui pendekatan pembangunan yang melibatkan masyarakat (mulai dari
perencanaan, konstruksi, kegiatan operasional serta pemeliharaan).
E.
Pencemaran
dan penyakit - penyakit Yang Timbul Akibat Pertambangan
1. Pembukaan
lahan secara luas
Dalam masalah
ini biasanya investor membuka lahan besar-besaran,ini menimbulkan pembabatan
hutan di area tersebut. Di takutkan apabila area ini terjadi longsor banyak
memakan korban jiwa.
2. Menipisnya
SDA yang tidak bisa diperbarui.
Hasil
petambangan merupakan Sumber Daya yang Tidak Dapat diperbarui lagi. Ini menjadi
kendala untuk masa-masa yang akan datang. Dan bagi penerus atau cicit-cicitnya.
3. Masyarakat
dipinggir area pertambangan menjadi risih.
Biasanya
pertambangan membutuhkan alat-alat besar yang dapat memecahkan telinga. Dan
biasanya kendaraan berlalu-lalang melewati jalanan warga. Dan terkadang warga
menjadi kesal.
4. Pembuangan
limbah pertambangan yang tidak sesuai tempatnya.
Seperti yang
kita ketahui banyak pertambangan banyak membuang limbahnya tidak sesuai
tempatnya. Biasanya mereka membuangnya di kali,sungai,ataupun laut. Limbah
tersebut tak jarang dari sedikit tempat pertambangan belum di filter. hal ini
mengakibatkan rusaknya di sektor perairan.
5. Pencemaran
udara atau polusi udara.
Di
saat pertambangan memerlukan api untuk meleburkan bahan mentah,biasanya
penambang tidak memperhatikan asap yang di buang ke udara. Hal ini
mengakibatkan rusaknya ozon. Penanaman modal untuk pertambangan terhitung
milyaran ataupun trilyunan. Sedangkan area pertambangan di Indonesia tersebar
dimana-mana. Investor-investor yang menanamkan modalnya biasanya takut
bangkrut,dikarenakan rupiah sangat kecil nilainya.
BAB
II
INDUSTRI
A. Permasalahan lingkungan
dalam pembangunan industri
Jika kita ingin menyelamatkan
lingkungan hidup, maka perlu adanya itikad yang kuat dan kesamaan persepsi
dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pengelolaan lingkungan hidup dapatlah
diartikan sebagai usaha secara sadar untuk memelihara atau memperbaiki mutu
lingkungan agar kebutuhan dasar kita dapat terpenuhi dengan sebaik-baiknya.
Memang manusia memiliki kemampuan
adaptasi yang tinggi terhadap lingkungannya, secara hayati ataupun kultural,
misalnya manusia dapat menggunakan air yang tercemar dengan rekayasa teknologi
(daur ulang) berupa salinisasi, bahkan produknya dapat menjadi komoditas
ekonomi. Tetapi untuk mendapatkan mutu lingkungan hidup yang baik, agar dapat
dimanfaatkan secara optimal maka manusia diharuskan untuk mampu memperkecil
resiko kerusakan lingkungan.
Dengan demikian, pengelolaan
lingkungan dilakukan bertujuan agar manusia tetap “survival”. Hakekatnya
manusia telah “survival” sejak awal peradaban hingga kini, tetapi peralihan dan
revolusi besar yang melanda umat manusia akibat kemajuan pembangunan,
teknologi, iptek, dan industri, serta revolusi sibernitika, menghantarkan
manusia untuk tetap mampu menggoreskan sejarah kehidupan, akibat relasi
kemajuan yang bersinggungan dengan lingkungan hidupnya. Karena jika tidak mampu
menghadapi berbagai tantangan yang muncul dari permasalahan lingkungan, maka
kemajuan yang telah dicapai terutama berkat ke-magnitude-an teknologi akan
mengancam kelangsungan hidup manusia.
B. Keracunan bahan
logam/metaloid pada industrialisasi
Banyak pekerja yang dalam melakukan
kegiatan pekerjaannya rentan terhadap bahaya bahan beracun. Terutama para
pekerja yang bersentuhan secara langsung maupun tidak langsung dengan bahan
beracun. Bahan beracun dalam industri dapat dikelompokkan dalam beberapa
golongan, yaitu: (1) senyawa logam dan metalloid, (2) bahan pelarut, (3) gas
beracun, (4) bahan karsinogenik, (5) pestisida.
Suatu bahan atau zat dinyatakan
sebagai racun apabila zat tersebut menyebabkan efek yang merugikan pada yang menggunakannya.
Hal ini dapat dilihat berdasarkan keterangan sebagai berikut. Pertama, suatu
bahan atau zat, termasuk obat, dapat dikatakan sebagai racun apabila
menyebabkan efek yang tidak seharusnya, misalnya pemakaian obat yang melebihi
dosis yang diperbolehkan. Kedua, suatu bahan atau zat, walaupun secara ilmiah
dikategorikan sebagai bahan beracun, tetapi dapat dianggap bukan racun bila
konsentrasi bahan tersebut di dalam tubuh belum mencapai batas atas kemampuan
manusia untuk mentoleransi. Ketiga, kerja obat yang tidak memiliki sangkut paut
dengan indikasi obat yang sesungguhnya dianggap sebagai kerja racun.
Bahan atau zat beracun pada umumnya
dimasukkan sebagai bahan kimia beracun, yaitu bahan kimia yang dalam jumlah
kecil dapat menimbulkan keracunan pada manusia atau makhluk hidup lainnya. Pada
umumnya bahan beracun, terutama yang berbentuk gas, masuk ke dalam tubuh
manusia melalui pernapasan dan kemudian beredar ke seluruh tubuh atau menuju
organ tubuh tertentu.
Bahan beracun tersebut dapat langsung
mengganggu organ tubuh tertentu seperti hati, paru-paru dan lainnya, tetapi zat
beracun tersebut juga dapat berakumulasi dalam tulang, darah, hati, ginjal atau
cairan limfa dan menghasilkan efek kesehatan dalam jangka panjang. Pengeluaran
zat beracun dari dalam tubuh dapat melalui urine, saluran pencernakan, sel
epitel dan keringat.
Klasifikasi Toksisitas
Untuk mengetahui apakah suatu bahan
atau zat dapat dikategorikan sebagai bahan yang beracun (toksik), maka perlu
diketahui lebih dahulu kadar toksisitasnya. Menurut Achadi Budi Cahyono dalam
buku “Keselamatan Kerja Bahan Kimia di Industri” (2004), toksisitas adalah
ukuran relatif derajat racun antara satu bahan kimia terhadap bahan kimia
lainnya pada organism yang sama. Sedangkan Depnaker (1988) menyatakan bahwa
toksisitas adalah kemampuan suatu zat untuk menimbulkan kerusakan pada organism
hidup.
Kadar racun suatu zat danyatakan
sebagai Lethal Dose-50 (LD-50), yaitu dosis suatu zat yang dinyatakan dalam
milligram bahan per kilogram berat badan, yang dapat menyebabkan kematian pada
50% binatan percobaan dari suatu kelompok spesies yang sama.
Selain LD-50 juga dikenal istilah
LC-50 (Lethal Concentration-50), yaitu kadar atau konsentrasi suatu zat yang
dinyatakan dalam milligram bahan per meter kubik udara (part per million/ppm),
yang dapat menyebabkan 50% kematian pada binatang percobaan dari suatu kelompok
spesies setelah binatang percobaan tersebut terpapar dalam waktu tertentu.
Efek dan Proses
Fisiologis
Efek toksik akut berkolerasi secara
langsung dengan absorpsi zat beracun. Sedangkan efek toksik kronis akan terjadi
apabila zat beracun dalam jumlah kecil diabsorpsi dalam waktu lama yang apabila
terakumulasi akan menyebabkan efek toksik yang baru.
Secara fisiologis proses masuknya
bahan beracun ke dalam tubuh manusia atau makhluk hidup lainnya melalui
beberapa cara, yaitu: (1) Inhalasi (pernapasan), (2) Tertelan, (3) Melalui
kulit. Bahan beracun yang masuk ke dalam tubuh tersebut pada akhirnya masuk ke
organ tubuh tertentu melalui peredaran darah secara sistemik.
Organ tubuh yang terkena racun di
antaranya adalah paru-paru, hati, susunan syaraf pusat, sumsum tulang belakang,
ginjal, kulit, susunan syaraf tepi, dan darah. Organ tubuh yang sangat penting
tersebut akan dapat mengalami kerusakan dan tidak dapat berfungsi sebagaimana
mestinya jika terkena racun.
Pertolongan Korban
Apabila di suatu indutri terdapat
pekerja yang menjadi korban terkena bahan beracun, maka perlu segera dilakukan
pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), yang secara garis besar sebagai
berikut:
1. Apabila
bahan beracun terhirup maka korban segera dibawa ke lingkungan yang berudara
bersih.
2. Apabilan
bahan beracun masuk ke dalam mata maka mata korban segera dicuci dengan air
bersih yang mengalir secara terus menerus selama 5 – 10 menit.
3. Meminumkan
karbon aktif kepada korban untuk menurunkan konsentrasi zat beracun dengan cara
adsorpsi.
4. Meminumkan
air bersih kepada korban untuk pengenceran racun.
5. Meminumkan
susu kepada korban untuk menetralkan dan mengadsorpsi asam atau basa kuat dan
fenol.
6. Untuk
memperlambat atau mengurangi pemasukan racun maka dapat diberikan garam
laksansia (hanya boleh dilakukan oleh paramedis) yang akan merangsang
peristaltik dari seluruh saluran pencernakan sebagai efek osmotik akan
memperlambat absorpsi air dan membuat racun terencerkan.
7. Jika
keracunan sudah agak lama maka korban dibuat muntah untuk mengosongkan lambung,
dengan pemberian larutan NaCl (garam dapur) hangat. Tetapi hal ini tidak
diperbolehkan untuk korban yang masih pingsan atau keracunan deterjen, bensin,
BTX (benzene, toluene, xylene), CCl4.
8. Korban
segera dibawa ke klinik kesehatan.
Dengan lebih mewaspadai bahaya bahan
beracun yang ada di sekitarnya, diharapkan para pekerja dapat terhindar dari
bahaya keracunan bahan beracun tersebut. Dan dengan mengetahui langkah
pertolongan pertama pada kecelakaan diharapkan korban yang terkena bahan
beracun dapat diselamatkan dari bahaya yang tidak diinginkan.
C. Keracunan bahan organis
pada industrialisasi
Kemajuan industri selain membawa
dampak positif seperti meningkatnya pendapatan masyarakat dan berkurangnya
pemgangguran juga mempunyai dampak negatif yang harus diperhatikan terutama
menjadi ancaman potensial terhadap lingkungan sekitarnya dan para pekerja di
industri. Salah satu industri tersebut
adalah industri bahan-bahan organik yaitu
metil alkohol, etil alkohol dan diol.
Tenaga kerja sebagai sumber daya
manusia adalah aset penting dari kegiatan industri, disamping modal dan peralatan.
Oleh karena itu tenaga kerja harus dilindungi dari bahaya-bahaya lingkungan
kerja yang dapat mengancam kesehatannya.
Metil alkohol dipergunakan sebagai
pelarut cat, sirlak, dan vernis dalam sintesa bahan-bahan kimia untuk
denaturalisasi alkohol, dan bahan anti beku. Pekerja-pekerja di industri
demikian mungkin sekali menderita keracunan methanol. Keracunan tersebut
mungkin terjadi oleh karena menghirupnya, meminumnya atau karena absorbsi kulit. Keracunan akut yang
ringan ditandai dengan perasaan lelah, sakit kepala, dan penglihatan
kabur, Keracunan sedang dengan gejala
sakit kepala yang berat, mabuk , dan muntah, serta depresi susunan syaraf
pusat, penglihatan mungkin buta sama sekali baik sementara maupun selamanya.
Pada keracunan yang berat terdapat pula gangguan pernafasan yang dangkal,
cyanosis, koma, menurunnya tekanan darah, pelebaran pupil dan bahkan dapat
mengalami kematian yang diseabkan kegagalan pernafasan. Keracunan kronis
biasanya terjadi oleh karena menghirup
metanol keparu-paru secara terus menerus yang gejala-gejala utamanya adalah
kabur penglihatan yang lambat laun mengakibat kan kebutaan secara permanen.
Nilai Ambang Batas (NAB) untuk
metanol di udara ruang kerja adalah 200 ppm atau 260 mg permeterkubik udara.
Etanol atau etil alkohol digunakan
sebagai pelarut, antiseptik, bahan permulaan untuk sintesa bahan-bahan lain.
Dan untuk membuat minuman keras. Dalam pekerjaan-pekerjaan tersebut keracunan
akut ataupun kronis bisa terjadi oleh karena meminumnya, atau kadang-kadang
oleh karena menghirup udara yang mengandung bahan tersebut, Gejala-gejala pokok
dari suatu keracunan etanol adalah depresi susunan saraf sentral.Untunglah di
Indonesia minum minuman keras banyak dihindari oleh pekerja sehingga ”problem
drinkers” di industri-industri tidak ditemukan,
NAB diudara ruang kerja adalah 1000 ppm atau 1900 mg permeter kubik.
Keracunan-keracunan oleh
persenyawaan-persenyawaan tergolong alkohol dengan rantai lebih panjang sangat
jarang, oleh karena makin panjang rantai makin rendah daya racunnya.
Simptomatologi , pengobatan, dan pencegahannya hampir sama seperti untuk
etanol.
Seperti halnya etanol , persenyawaan
persenyawaan yang tergolong diol
mengakibatkan depresi susunan saraf pusat dan kerusakan-kerusakan organ dalam
seperti ginjal, hati dan lain lain.
Tanda terpenting keracunan adalah anuria dan narcosis. Keracunan akut
terjadi karena meminumnya, sedangkan keracunan kronis disebabkan penghirupan
udara yang mengandung bahan tersebut. Pencegahan-pencegahan antara lain dengan
memberikan tanda-tanda jelas kepada
tempat-tempat penyimpanan bahan tersebut.
Keracunan toksikan tersebut diatas tidak akan terjadi manakala
lingkungan kerja tidak sampai melebihi
Nilai Ambang Batas dan pemenuhan standart dilakukan secara ketat.
D. Perlindungan masyarakat
di sekitar perusahaan industri
Masyarakat disekitar area kawasan
perusahaan industri layak mendapatkan perlingdungan. Perlindungan tersebut
merupakan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat misalnya mengenai lingkungan
sekitar masyarakat yang dijaga agar tidak rusak. Contohnya saja limbah
perusahaan yang menumpuk akan berdampak kepada kualitas air disekitar perumahan
masyarakat, belum lagi hal lain yang menyebabkan kegiatan masyarakat terganggu
oleh proses industrialisasi.
Di sisi lain, masyarakat yang tinggal
disekitar kawasan industri juga mempunyai keuntungan ekonomi tersendiri.
Beberapa masyarakat yang mempunyai lahan lebih dapat membangun rumah sewa untuk
pekerja perusahaan, dapat juga membuat toko kebutuhan sehari-hari dan
lain-lain. Tetapi ini juga menyebabkan perilaku konsumtif menyebar di
masyarakat sekitar perusahaan industri.
E. Dampak lingkungan
industri
Masalah perkotaan pada saat ini telah
menjadi masalah yang cukup pelik untuk diatasi. Perkembangan perkotaan membawa
pada konsekuensi negatif pada beberapa aspek, termasuk aspek lingkungan.
Perkembangan kota membutuhkan ruang sebagai tempat hidup penduduk dengan
aktivitasnya. Pertambahan jumlah penduduk kota berarti juga peningkatan
kebutuhan ruang. Karena ruang tidak dapat bertambah, maka yang terjadi adalah
perubahan penggunaan lahan, yang cenderung menurunkan proporsi lahan-lahan yang
sebelumnya merupakan ruang terbuka hijau. Pada saat ini hanya 1,2% lahan di
dunia merupakan kawasan perkotaan, namun coverage spasial dan densitas
kota-kota diperkirakan akan terus meningkat di masa yang akan datang. PBB telah
melakukan estimasi dan menyatakan bahwa pada tahun 2025, sekitar 60% populasi
dunia akan tinggal di kota-kota.
Pada saat ini telah diakui bahwa
iklim perkotaan memiliki karakteristik yang berbeda dengan iklim kawasan di
sekitarnya yang masih memiliki unsur-unsur alami cukup banyak. Perubahan
unsur-unsur lingkungan dari yang alami menjadi unsur buatan menyebabkan
terjadinya perubahan karakteristik iklim mikro. Berbagai aktivitas manusia di
perkotaan, seperti kegiatan industri dan transportasi, mengubah komposisi
atmosfer yang berdampak pada perubahan komponen siklus air, siklus karbon dan
perubahan ekosistem.
Selain itu, polusi udara di perkotaan
menyebabkan perubahan visibilitas dan daya serap atmosfer terhadap radiasi
matahari. Radiasi matahari itu sendiri merupakan salah satu faktor utama yang
menentukan karakteristik iklim di suatu daerah. Perubahan-perubahan tersebut
sangat penting untuk menjadi bahan pertimbangan dalam perancangan dan
perencanaan kota. Namun di sisi lain, pemahaman mengenai urbanisasi dan
dampaknya pada sistem iklim-bumi belum lengkap. Dan dalam sistem perencanaan
pembangunan perkotaan di Indonesia, unsur iklim masih dianggap sebagai elemen
statis, dimana diasumsikan tidak ada interaksi timbal balik antara iklim dengan
perubahan guna lahan. Data-data iklim lebih sering dipergunakan sebagai data
yang mendukung pernyataan kesesuian lahan dan lokasi bagi pengembangan fungsi
sebuah kawasan, terutama untuk pengembangan kawasan pertanian. Namun dalam
perancangan dan perencanaan kawasan perkotaan di Indonesia, hampir tidak pernah
dipertimbangkan bahwa perubahan guna lahan yang direncanakan akan memberikan
implikasi yang sangat besar terhadap sistem iklim.
Industri adalah membuka lapangan
pekerjaan baru. Dengan bertumbuhnya Kawasan Perindustrian, maka akan membuka
lapangan pekerjaan baru di pabrik yang dapat menyerap ribuan buruh / tenaga
kerja. Dengan tambahnya lapangan kerja tersebut, maka pendapatan masyarakat
dapat menjadi meningkat yang disertai juga dengan peningkatan SDM-nya.
Masyarakat akan memperoleh pekerjaan dan memperoleh pelatihan dan peningkatan
pengetahuan dengan bekerja di pabrik – pabrik perindustrian. Untuk bekerja di
suatu Pabrik, pekerja tentu saja harus memiliki keahlian dan keterampilan.
Untuk memenuhi hal ini, maka salah satu usaha yang dilakukan pemerintah berupa
Program Magang di Kawasan Industri yang dikhususkan kepada para masyarakat di
sekitar lingkungan Kawasan Industri. Dengan program tersebut, SDM dan
ketrampilan masyarakat diharapkan dapat meningkat yang nantinya dapat
menghasilkan tenaga – tenaga kerja yang terampil dan siap bekerja. Sebagai
contoh program pemagangan itu adalah di Kawasan Industri MM2100 (PT Megapolis
Manunggal Industrial Development MM 2100) dengan lokasi di pabrik PT Astra
Honda Motor dan PT Argo Pantes. Penambahan lapangan pekerjaan, tidak saja hanya
berasal dari kebutuhan pabrik – pabrik akan tenaga keja, tetapi juga berasal
dari pembukaan lapangan kerja baru dari sektor – sektor ekonomi informal.
Misalnya semakin bertumbuhnya warung – warung makan untuk tempat makan buruh –
buruh, munculnya kebutuhan akan transportasi yang menghidupkan usaha ojek,
rumah kontrakan, kost – kostan, toko - toko kelontong, bengkel, jasa
transportasi dan lain sebagainya.6 Yang merupakan sektor – sektor ekonomi
informal yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan para buruh – buruh yang
bekerja di Kawasan Industri tersebut. Peningkatan sektor – sektor ekonomi
informal ini tentu saja akan meningkatkan penghasilan masyarakat yang tinggal
di kawasan Industri tersebut. Keuntungan keempat yang dapat diperoleh dari pengembangan
Kawasan Industri adalah peningkatan pendapatan daerah melalui pajak daerah.
Meningkatnya pertumbuhan ekonomi suatu daerah maka juga akan meningkatkan
pendapatan pajak daerahnya. Dengan bertambahnya pajakdaerah, maka pemerintah
dapat lebih mengembangkan pembangunan di sekitar kawasan. Selain hal – hal
diatas yang berkaitan dengan ekonomi, keuntungan pengembangan Kawasan Industri
juga dapat diperoleh dari aspek lingkungan. Keuntungan pengembangan Kawasan
Industri adalah pemudahan pengelolaan lingkungannya. Pengelolaan limbah secara
terintegrasi dengan mudah bisa dilakukan. Dengan dikelompokkannya industri
dalam satu kawasan, maka AMDAL-nya berupa AMDAL kawasan, sehingga lebih
mempermudah dalam pengecekan dan pengontrolan lingkungannya. Pengeloaan limbah
secara terintegrasi (integrated waste management) dapat dengan mudah dilakukan
sehingga pengontrolannya juga dapat lebih mudah dilakukan. Dari aspek
kependudukan, pengembangan Kawasan Industri juga memiliki nilai penting.
Letak Kawasan Industri yang biasanya
berada di pinggiran kota atau terletak di luar kota dapat mengurangi arus
urbanisasi. Masyarakat dari desa tidak lagi hanya menargetkan kota sebagai
tempat mencari pekerjaan, tetapi cukup ke Kawasan Industri yang menyediakan
lapangan kerja cukup banyak. Para warga kota yang bekerja di Kawasan Industri
juga cenderung akan memilih tinggal di daerah Kawasan Industri apabila Kawasan
Industri telah menyediakan fasilitas hunian yang memadai. Sehingga peluang arus
transmigrasi dari Kota ke daerah pinggiran kota menjadi semakin besar yang
tentu saja dapat mengurangi kepadatan penduduk kota sebagai nilai positifnya.
Dampak Negatif
Kawasan Industri
Selain memberikan dampak – dampak
positif, pengembangan Kawasan Industri juga memiliki dampak – dampak yang
negatif. Dampak yang negatif / kerugian ini kebanyakan berkaitan dengan aspek
lingkungan. Misalnya saja terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat
polusi dan limbah yang dihasilkan dari pabrik – pabrik di Kawasan Industri. Polusi
dari pabrik – pabrik di Kawasan Industri ini biasanya berupa polusi udara, air,
kebisingan, ataupun tanah; yang umumnya yang menerima dampak negative dari
polusi ini adalah warga yang tinggal di Kawasan Industri dan di Sekitar Kawasan
Industri. Contohnya adalah yang terjadi di Semarang pada tahun 1992. Dimana
salah satu Pabrik yang bernama Semarang Diamond Chemical (SDC) yang terletak di
Kawasan Industri Semarang mengeluarkan limbah yang merusak Tambak penduduk di
Desa Tapak.8 Contoh lainnya adalah yang terjadi di daerah Demak. Dimana enam
industri yang berlokasi di Kawasan Industri Genuk membuang limbahnya ke Kali
Babon sehingga menimbulkan pencemaran tambak sampai ke Desa Sriwulan dan
Bedono. Kemudian kasus pencemaran udara yang disebabkan pabrik baja di sekitar
Jrakah yang telah banyak dikeluhkan penduduk. Penduduk Tambakaji juga
mengeluhkan keringnya sendang Abu Bakar yang diduga karena banyaknya
pengambilan air tanah oleh industri-industri yang berada di atasnya.
Penulis juga memperhatikan kawasan
industri yang ada di Desa Peusar Kecamatan Panongan – Tangerang, yaitu Kawasan
Industri yang baru beberapa tahun berdiri. Setiap hari kawasan tersebut tidak
henti-hentinya menjalankan aktifitas industrinya. Setiap hari juga asap tebal
dari kegiatan industri di kawasan tersebut mengotori udara di sekitar kawasan
tersebut.
Memang perlu dilakukan penelitian
yang lebih mendalam dari dampak kawasan industry tersebut, namun melihat
aktivitas yang dilakukan dan banyaknya limbah yang dihasilkan baik itu limbah
cair maupun limbah padat tentu sedikit banyaknya ada pengaruh bagi lingkungan
di sekitar kawasan tersebut.
F. Pertumbuhan ekonomi dan
lingkungan hidup terhadap pembangunan industri
Pertumbuhan ekonomi di Indonesia erat
kaitannya dengan pembangunan industri. Industri yang semakin banyak dengan
terlihatnya kawasan-kawasan industri menunjukkan bahwa Indonesia merupakan
pasar yang cukup menjanjikan dalam bidang perindustrian. Hal ini memicu
pertumbuhan ekonomi Indonesia, akan tetapi di sisi lain hal ini juga bisa
menjadi bumerang yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia.
pengelolaan kebijakan ekonomi baik ekonomi makro dan ekonomi mikro yang
berdampak pada sektor industri dirasa sangat penting untuk di buat se-efektif
dan se-efisien mungkin. Terlebih lagi dengan semakin dekatnya agenda ASEAN di
bidang ekonomi yaitu MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) bisa menghambat pertumbuhan
ekonomi apabila tidak dipersiapkan dengan baik. Saat ini saja sudah banyak
tenaga asing yang berkecimpung di bidang Industri di tanah air, membuat
persaingan sumber daya manusia menjadi sangat ketat. Apabila pemerintah salah
mengambil langkah maka dampaknya adalah semakin tingginya tingkat pengangguran
di Indonesia. Bisa dibilang bahwa sektor industri bisa jadi menguntungkan
apabila dikelola dan dipersiapkan dengan baik, dan bisa juga menjadi penghambat
bila kurang persiapan karena banyak perusahaan asing saat ini yang
mengembangkan usahanya di Indonesia.
Selain itu aspek lingkungan hidup
juga perlu diperhatikan dalam pembangunan industri. Kita tahu bahwa alam
Indonesia sangat indah dan tidak bisa dipungkiri juga bila industrialisasi
sedikit banyak berpengaruh ke kondisi alam Indonesia. Pengelolaan limbah yang
baik harus diterapkan mengingat hal ini yang dari dulu menjadi penyebab
pencemaran. Selain itu dari sisi pembangunannya harus dibuat se-arif mungkin
agar tidak merusak apa yang ada di alam.
Sumber-sumber:
–
Seri Diktat Kuliah
Ilmu Lingkungan Industri, Budi Santoso
–
Tambunan M.P.. Hubungan Industri Dengan
Lingkungan Sosial Masyarakat
Menetap.http://www.lontar.ui.ac.id//opac/themes/libri2/detail.jsp?id=72691&lokasi=local
–
JauhariAhmad. 2010. Mewaspadai Toksisitas Bahan
Beracun.http://kesehatan.kompasiana.com/medis/2010/02/11/mewaspadai-toksisitas-bahan-beracun/
–
Ratni Naniek. Dampak Toksikan Bahan-Bahan
Organik Terhadap Kesehatan Kerja.
–
Elly. 2006. Perilaku Konsumtif Masyarakat Desa
Di Lingkungan Industri. http://student-research.umm.ac.id/index.php/department_of_sociology/article/view/7386
–
Christina Merry. 2010. Analisis Dampak
Lingkungan. http://www.ubb.ac.id/menulengkap.php?judul=Analisis%20Dampak%20Lingkungan&&nomorurut_artikel=445
–
http://augiecool16.blogspot.co.id/2013/01/pengaruh-industri-terhadap-lingkungan.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar